Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Nikmati Keuntungan dari Jual Sabu-sabu

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Perintah kedua, diberikan Teddy kepada Dody usai menghadiri jamuan makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang hendak kembali ke Mapolres Bukittinggi dipanggil untuk menemui Teddy di kamar hotel Santika lantai 8.

"Selanjutnya setelah saksi Dody 0rawiranegara sampai di kamar hotel terdakwa, terdakwa memberikan arahan bahwa saksi Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, lalu menukarnya dengan tawas seberat 10 ribu gram guna diberikan untuk bonus anggota," ujar Hakim.

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa.

Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved