Narkoba
Deg-degan Akan Divonis Hakim Hari Ini, AKBP Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik
AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Kami optimis bahwa putusan Hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan, tapi enggak mau mendahului. Kami sudah menyajikan yang terbaik di sidang. Semua fakta, bukti, sudah kami sajikan," kata Adriel.
Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/akbp-dody.jpg)