Jumat, 24 April 2026

Narkoba

Deg-degan Akan Divonis Hakim Hari Ini, AKBP Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik

AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023). 

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
tribunnews.com
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (10/5/2023).  

 

Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

"Kami optimis bahwa putusan Hakim pasti akan mencerminkan rasa keadilan, tapi enggak mau mendahului. Kami sudah menyajikan yang terbaik di sidang. Semua fakta, bukti, sudah kami sajikan," kata Adriel.

Untuk diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved