Narkoba

Masuk Lingkaran Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

Tuntutan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Diketahui, Kasranto terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa.

Adapun vonis terhadap Kasranto dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

 

 

 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

 

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar 

 

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

 

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan  Kompol Kasranto   sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved