Narkoba

Masuk Lingkaran Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Rabu (10/5/2023). 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Kompol Kasranto dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, Rabu (10/5/2023). (Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah)

 

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya: 

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika;

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

3. Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepolisian Sektor Kalibaru;

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," kata Hakim Jon Sarman.

"Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik untuk masyarakat," lanjutnya.

4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.

Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa Kasranto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Untuk diketahui, eks Kapolsek Kalibaru tersebut sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Baca juga: Usai Divonis Vonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Tegaskan Akan Banding: Saya Dikorbankan!

 

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kompol Kasranto sendiri didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved