Nama-nama Saksi Kunci Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Bongkar Modus ke Penyidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK setelah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK setelah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Herawati merupakan satu di antara tiga saksi kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Alasan Ketua DPD PDIP Maluku Dipecat, Istri Pindah ke PAN, Marah Sambil Pukul Meja Dihadapan Djarot

Selain Herawati, saksi lainnya seperti Jennawati dan Thio Ida. Mereka juga memenuhi pemeriksaan KPK.

Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida merupakan saksi dari pihak swasta.

Ketiganya diduga mengetahui aksi TPPU tersangka Rafael Alun, termasuk transaksi jual beli rumah yang dimanipulasi.

Saat memeriksa Hirawati, KPK juga mendalami kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh Rafael Alun.

Namun lebih spesifik, Ali Fikri mebeberkan, KPK memeriksa Hirawati terkait transaksi jual beli rumah yang disamarkan tersangka Rafael Alun.

Berdasarkan temuan penyidik KPK, ayah Mario Dandy itu memanipulasi beberapa transaksinya.

Inilah yang menguatkan indikasi bahwa Rafael Alun diduga terlibat kasus TPPU.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Rafael Alun juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.

Ali menjelaskan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery (pemulihan aset).

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved