UMKM
Dapot Sirait: Kotak Hukum Bantu Pelaku UMKM untuk Berkembang dan Melek Hukum
Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing.
CEO & CO-Founder Kotak Hukum, Dapot Sirait mengatakan, sebagai seorang pengusaha, setiap perkembangan aturan hukum harus diketahui dengan baik.
Berangkat dari fenomena itu, ia pun mendirikan perusahaan bernama Kotak Hukum yang bergerak di bidang perijinan dan legalitas.
"Selama ini Kotak Hukum berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat melek hukum dan berkembang dengan baik," kata Dapot Sirait kepada awak media belum lama ini.
Pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu, Kotak Hukum memberikan bantuan berupa pembuatan PT gratis bagi teman-teman UMKM yang belum memiliki badan hukum.
Pada saat Anniversary mereka di tahun 2023 ini, Kotak Hukum kembali memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM yang berhak untuk dibantu.
Baca juga: Dukung UMKM Berbasis E-Commerce, OExpress Hadir di Jabodetabek, Karawang dan Bandung
Baca juga: CEO Boleh Dicoba Digital, Rizki Fahrurrozi Berharap UMKM Naik Kelas dengan Digital Marketing
Menurut Dapot Sirait, membantu seseorang bukanlah dengan memberikan mereka 'ikan', namun memberikan mereka sebuah 'pancingan'.
"Dengan artian bahwa jika seseorang diberikan ikan, maka ikan tersebut akan habis dengan seketika. Namun, jika seseorang diberikan alat pancingan, maka dia akan belajar bagaimana mendapatkan ikan tersebut ketika dibutuhkan," katanya.
"Kotak Hukum ingin memajukan bangsa dari sektor UMKM yang semakin maju dan melek hukum, seiring dengan program pemerintah," sambungnya.
Dapot Sirait menuturkan, pemerintah pusat telah berupaya memajukan perkembangan UMKM di Indonesia selama dua tahun terakhir, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian Negara melalui sektor UMKM.
"Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang kurang melek hukum, sehingga mereka kesulitan dalam bersaing. Sebagai seorang pengusaha, setiap perkembangan aturan hukum harus diketahui dengan baik," katanya.
Dapot Sirait pun menjelaskan, Kotak Hukum telah mengalami digitalisasi selama hampir 3 tahun semenjak aktif di media sosial, dan telah berdiri selama lima tahun memberikan layanan di bidang perijinan dan legalisasi.
"Kantor Kotak Hukum berada di daerah Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. CEO Kotak Hukum, Dapot Sirait, berharap bahwa dengan adanya Kotak Hukum di masyarakat, para pengusaha dapat menjalankan dan membesarkan bisnis mereka dengan cara yang tepat dan mudah," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Dapot Sirait, Kotak Hukum juga membuka seminar dan webinar dengan memberikan edukasi terkait dunia hukum seputar bisnis dan bagaimana menjadi pengusaha yang baik dari sisi karakter pebisnis yang benar.
Di samping itu, Dapot Sirait menambahkan bahwa Kotak Hukum juga turut bergabung dalam acara Enterpreneur Hub Kementerian Koperasi UKM pada bulan April 2023 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
"Saya juga berbincang-bincang dengan Bapak Menteri Teten Masduki terkait visi misi Kotak Hukum untuk memajukan UMKM Indonesia menjadi legal," ungkapnya.
Dapot Sirait juga menyebutkan bahwa tim Kotak Hukum memiliki tim yang tergolong masih muda, dan dapat beradaptasi dengan memberikan terobosan baru bagi para pelaku usaha.
"Kotak Hukum berkomitmen, untuk terus membantu para pelaku usaha UMKM agar dapat berkembang dengan baik dan melek hukum," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.