Jaksa di Sumut Peras Orangtua Tersangka Kasus Narkoba, Terciduk Kamera Saat Ambil Uang di Meja
Aksi vulgar seorang jaksa memeras keluarga tersangka kasus narkoba, terekam kamera dan jadi viral.
TRIBUNTANGERANG.COM, BATU BARA - Aksi vulgar jaksa berinisial EK yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba, terekam kamera dan jadi viral.
Peristiwa oknum jaksa memeras keluarga tersangka ini terjadi di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara, baru-baru ini.
Jaksa tersebut minta keluarga tersangka menyetor uang Rp 80 juta.
Orangtua tersangka, Ny S, berusaha memenuhi permintaan itu secara bertahap. Dia telah empat kali menyerahkan uang kepada jaksa EK.
Pada penyerahan keempat, Ny S menyodorkan uang Rp 5 juta sehingga totalnya dia telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada jaksa EK.
Pada penyerahan keempat atau penyerahan uang Rp 5 juta itu, keluarga Ny S diam-diam memvideokan dialog antara jaksa EK dan Ny S.
Jaksa EK tampaknya tidak menyadari bahwa dirinya direkam kamera.
Dalam video yang diterima Tribun Medan, keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EK tentang kelanjutan perkara.
"Kemarin sudah saya setor ya, Bu. Ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta," kata Ny S kepada jaksa EK.
Jaksa EK terlihat mengangguk-angguk sembari mendengarkan Ny S berbicara.
Video tersebut juga merekam adegan EK menerima berlembar-lembar uang Rp 100 ribu dari Ny S.
Tomy Faisal Pane, penasihat hukum keluarga tersangka menjelaskan, video tersebut merupakan rekaman momen Ny S bertemu jaksa EK.
Jaksa EK merupakan jaksa yang menangani kasus narkoba yang tersangka adalah RR (25), anak Ny S.
Beberapa waktu lalu, MRR ditangkap Polres Kabupaten Batu Bara atas kasus narkoba. Orangtuanya kemudian mencari cara untuk membantu MRR yang terbelit masalah hukum.
"Karena ibu ini orang awam, dia bertanya ke tetangga yang seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial FZ yang kemudian mempertemukan si ibu dengan jaksa EK," kata Tomy, Kamis (11/5/2023).
Pada pertemuan tersebut, jaksa EK meminta uang Rp100 juta. Namun Ny S memohon keringanan hingga akhirnya EK minta Rp 80 juta.
"Di video itu, merupakan setoran yang keempat," kata Tomu.
"Jaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai DP (uang muka), namun ibu tersangka hanya sanggup Rp 20 juta. Kemudian di setoran kedua, ketiga, dan keempat, ibu tersangka memberikan uang 5 juta," ujarnya.
Tomy mengatakan, Ny S berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
"Ibu tersangka sudah tidak memiliki uang, dia memikirkan bagaimana agar pemerasan tidak berlanjut, sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka," ujarnya.
Tomy mengatakan, atas kejadian tersebut, Ny S merasa takut dan meminta perlindungan kepada dirinya dengan dalam bentuk kuasa.
Menurut dia, saat ini Ny S memiliki utang Rp 50 juta dan uang tersebut dipakai untuk meladeni permintaan aparat penegak hukum yakni jaksa EK sebesar Rp 35 juta, Aiptu FZ Rp 8 juta, dan dua polisi yakni Aipda DI serta Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
"Seluruh oknum polisi itu bertugas di Batubara," katanya.
Setelah video ini tersebar, jaksa EK dan Aiptu FZ mengembalikan uang ke Ny S.
"Uang yang di oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tommy.
Atas perkara ini, Tomy juga telah melapor ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Tembakau Sintetis Rp21 M Dipasarkan Via Instagram, 9 Tersangka Diciduk |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
Kejari Jakarta Selatan 'Buru' Silfester Matutina untuk Dieksekusi Soal Pencemaran Nama Baik JK |
![]() |
---|
Fachri Albar Akhiri Kasus Narkoba dengan Vonis Rehabilitasi, Bukan Penjara |
![]() |
---|
Berantas Penyebaran Narkoba di Kalangan Pelajar, BP2M Jalin Kerja Sama dengan BNN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.