Tangerang Raya

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polrestro Tangerang Kota

Penerapan tilang manual akan kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023) ini. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menerapkan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) ini. 

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polrestro Tangerang Kota

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Penerapan tilang manual akan kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023) ini. 

Pelaksanaan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

 

 

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, diberlakukannya tilang manual tersebut, guna mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang.

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar mulai besok," ujar Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).

Joko menerangkan, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. 

Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas juga dinilai masih marak terjadi.

"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," kata dia.

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota  kembali menerapkan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menerapkan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) ini. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat inibelum ada ETLE untuk menindak pelanggar," imbuhnya.

Pelaksanaan tilang manual tersebut memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved