17 Pengendara Terciduk Polisi pada Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Polisi menyampaikan sosialisasi tilang manual di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 17 pengendara terjaring polisi karena melanggar aturan lalu lintas di hari pertama pemberlakuan kembali tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota, Senin (15/5/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari.

"Ada 17 pelanggar di hari pertama diberlakukannya kembali tilang manual oleh Polres Metro Tangerang Kota," ujar Subari.

Tilang manual tersebut kembali dilakukan guna memaksimalkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Jadi, tilang manual ini untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE dan sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," kata dia.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Pengendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved