17 Pengendara Terciduk Polisi pada Hari Pertama Penerapan Tilang Manual di Kota Tangerang

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Polisi menyampaikan sosialisasi tilang manual di Kota Tangerang, Senin (15/5/2023). 

9. Kendaraan tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimension

12. Kendaraan tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami akan mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan dari para pengendara," kata Zain Dwi Nugroho.

Pelanggaran meningkat

Polri kembali memperbolehkan anggota polisi melakukan penilangan di tempat atau tilang manual.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023).

Sandi mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali tilang manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved