Johnny G Plate Ditahan

Nyusul 5 Tersangka Lainnya, Johnny G Plate Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) bakti Kominfo

Johnny G Plate sudah dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus pembangunan BTS bakti kominfo.

Baca juga: Johnny G Plate akan Terdepak dari Menteri, Buntut Terseret Pusaran Korupsi BTS Bakti Kominfo

Berdasarkan pengamatan Tribun, Johnny G Plate diboyong keluar gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pakai rompi orange.

Tangannya diborgol dan dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara.

Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved