Johnny G Plate Ditahan

Nyusul 5 Tersangka Lainnya, Johnny G Plate Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS. 

"Hari ini, ada beberapa yang kami panggil, biasanya kita merilisnya jam 12 karena kita harus menunggu kehadiran yang kita panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024) pagi.

Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa orang yang dipanggil ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, terkait perkara BTS.

"Ada banyak yang kita panggil dalam perkara BTS ini, ada 5-6 orang kita panggil secara bersamaan," ujarnya.

"Yang sudah hadir sekarang baru Pak Menkominfo," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," ujar Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).

Diketahui dalam perkara BTS ini, sudah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020,

Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali

dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung

Tiga Tersangka Segera Disidang.

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.

Adapun tiga tersangka itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak

Dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved