Johnny G Plate Ditahan
Nyusul 5 Tersangka Lainnya, Johnny G Plate Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba Korupsi BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate terjerat kasus korupsi tower BTS.
"Hari ini, ada beberapa yang kami panggil, biasanya kita merilisnya jam 12 karena kita harus menunggu kehadiran yang kita panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024) pagi.
Ketut Sumedana menjelaskan, ada beberapa orang yang dipanggil ke Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, terkait perkara BTS.
"Ada banyak yang kita panggil dalam perkara BTS ini, ada 5-6 orang kita panggil secara bersamaan," ujarnya.
"Yang sudah hadir sekarang baru Pak Menkominfo," kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," ujar Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).
Diketahui dalam perkara BTS ini, sudah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020,
Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung
Tiga Tersangka Segera Disidang.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka.
Adapun tiga tersangka itu, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
Dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara itu, dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.
"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.
Penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kapuspenkum Kejagung Sebut Ada 5-6 Orang Diperiksa soal Kasus BTS
Johnny G Plate
Johnny G Plate Ditahan
Johnny G Plate Ditahan Kejagung
Johnny G Plate Tersangka
Rutan Salemba
Kejagung
Kejaksaan Agung
korupsi BTS Bakti Kominfo
Menkominfo
Kominfo
Tribuntangerang.com
Johnny G Plate akan Terdepak dari Menteri, Buntut Terseret Pusaran Korupsi BTS Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Johnny G Plate Pakai Rompi Tersangka, Tangannya Diborgol Langsung Ditahan ke Rutan Salemba |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Mobilnya Diperiksa Penyidik Kejagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Johnny G Plate Ditahan Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Alfi Damayanti, Karyawati Cantik Tolak Ajakan Staycation dari Bos, Ceritanya Populer Google |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.