Tangerang Raya

5 Meja Pedagang Kaki Lima Diangkut Petugas saat Penertiban Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan

Lima lapak pedagang Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan berjualan di bahu Jalan H Usman, Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/5/2023). Sebanyak lima meja atau lapak pedagang diangkut dan disita di kantor Kelurahan Ciputat. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lima lapak pedagang Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

Lapak-lapak tersebut diangkut ke kantor Kelurahan Ciputat, Selasa (23/5/2023).

Penertiban pedagang Pasar Ciputat itu dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Lurah Ciputat Iwan Pristiasya mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang yang melanggar aturan jam dagang.

"Kami dari kelurahan bersama camat dan Satpol PP melakukan penertiban dengan cara persuasif," kata Iwan Pristiasya.

"Hari ini, kami turut mengangkut sekitar lima meja pedagang yang nakal, supaya ini menjadi perhatian bagi mereka ke depannya, agar tertib," ucapnya lagi.

Penertiban pedagang itu berlangsung dari pagi hingga tengah hari.

Iwan Pristiasya menerangkan, penertiban masih bisa dilakukan dengan cara persuasif. Namun, jika masih terus melanggar aturan, maka sanksi akan diterapkan.

Penertiban Pasar Ciputat dimulai sejak Senin (13/2/2023) lalu, khususnya di area Jalan H.Usman.

Dalam penertiban tersebut, pedagang dipindahkan ke lapak-lapak yang telah disediakan di gedung Pasar Ciputat.

Sedangkan pedagang kaki lima (PKL) diatur jam berjualannya dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

PKL dilarang berjualan di bahu Jalan H Usman.

Namun, para pedagang itu melanggar aturan, sehingga Pemkot Tangsel menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada PKL.

Sasarannya, bukan hanya yang melanggar jam berjualan di Jalan H Usman, melainkan juga di Jalan Aria Putra hingga daerah bekas polikarbonat.

Saat dikenakan sanksi tipiring, PKL dikenakan sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 150.000. 

Baca juga: Pasar Modern Pamulang Dibenahi setelah Pasar Ciputat Selesai Dirapikan Pemkot Tangerang Selatan

Baca juga: Camat Ciputat Mamat Minta Waktu Penataan Pedagang Kaki Lima di Sekitar di Pasar Ciputat


 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved