PPDB

PPDB SMP Negeri Kota Tangerang Dimulai 26 Juni, Inilah Jadwal Selengkapnya

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Tangerang akan dimulai 26 Juni 2023.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Jadwal PPDB SMP Kota Tangerang tahun 2023. 

Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 1.

B. Seleksi Melalui Jalur Afirmasi

Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial, berdomisili di Kota Tangerang yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Dinas Sosial Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Zona tempat tinggal ke sekolah
2. Usia calon peserta didik;
3. Nilai rata-rata rapor;
4. Nomor urut pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

a).  Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang dituju mendapatkan skor 2;
b).  Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zona sekolah mendapatkan skor 1.

C. Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas ke wilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :

1. Usia calon peserta didik;
2. Nilai rata-rata rapor;
3. nomor urut pendaftaran.

D. Seleksi melalui jalur prestasi

Seleksi Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1.  Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/dipertandingkan.

Seleksi calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba yang dilaksanakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a).  Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 7;

b).  Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 6;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved