PPDB

PPDB SMP Negeri Kota Tangerang Dimulai 26 Juni, Inilah Jadwal Selengkapnya

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Tangerang akan dimulai 26 Juni 2023.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Jadwal PPDB SMP Kota Tangerang tahun 2023. 

a).  Nilai rata-rata rapor;

b).  Usia calon peserta didik;

c).  Nomor urut pendaftaran.

E. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SMP Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesmen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.

Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1.  Usia calon peserta didik
2.  Nomor urut pendaftaran

F. Seleksi Melalui Jalur Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang TAHAP 2

Seleksi calon peserta didik baru tahap 2 (dua) melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1. Zona tempat tinggal ke sekolah;
2. Nilai rata-rata rapor;
3. Usia calon peserta didik;
4. Nomor urut pendaftaran;

Penerimaan peserta didik baru pada tahan 2 (dua) untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;
Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona sekolah mendapatkan skor 1;

G. Zona Wilayah

Adalah zona yang terdiri dari beberapa kelurahan atau Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari :

Zona wilayah 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh;

Zona wilayah 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang;

Zona wilayah 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk.

Baca juga: Jadwal PPDB SMA Negeri di Provinsi Banten, Dibuka 15 Juni 2023

Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut. Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :

TK = 20 peserta didik;

SD = 32 peserta didik;

SMP = 36 peserta didik.

Daya tampung jenjang SMP

Penjaringan peserta didik baru pada jenjang SMP negeri Kota Tangerang dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

Jalur Zonasi;

Jalur Afirmasi;

Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali;

1. Jalur Prestasi.

2. Kuota pada masing-masing jalur adalah:

3. Jalur zonasi paling sedikit 50 persen;

4. Jalur afirmasi paling sedikit 15 % ;

5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 % ;

5. Kuota jalur prestasi di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:

a] Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik paling banyak 5 %

Kuota prestasi berdomisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling sedikit 20 %

Kuota prestasi berdomisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling banyak 5 %

Khusus untuk SMP Negeri 16 Penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang diperlombakan/dipertandingkan maksimal 10

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved