Kriminal

Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo. Dalam kasus ini, ada 21 barang bukti setelah berkas kasus penganiayaan dinyatakan lengkap. 


"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Dia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.

"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah."

"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.

Harapannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pengajuan kasasi.

Pasalnya, pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.

 "Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.

"Sehingga nantinya (hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH akan mengajukan kasasi.

AGH telah divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.

"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

Dia mengatakan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta. 

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved