Kriminal
Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ucap Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Danang mengatakan, penyelesaian berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masing-masing dalam koridor Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga berkas keduanya dinyatakan lengkap.
Dia memastikan, tak ada istilah 'bolak-balik' berkas perkara, lantaran jaksa telah memaksimalkan waktu sesuai KUHAP, serta tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum-Red) lalu PN Jaksel," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Lalu menyiapkan administrasi, untuk pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan atas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kedua orang berperkara seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian, 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
Dari saksi-saksi yang disebutkan, kata Danang, akan dihadirkan pula orangtua dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina dan orangtua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang Suryo Wibowo.
Baca juga: Begini Tanggapan Pihak David Ozora Soal AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Janji Selidiki
Kasasi ke MA
Sementara itu, AGH (15)-anak berkonflik dengan hukum- kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora alias David Latumahina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
AGH yang kekasih Mario Dandy Satriyo mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).
Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Latumahina.
"Pada intinya, kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," kata Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Dia menuturkan, pihaknya ingin menggunakan berbagai upaya hukum yang ada dan berjuang sampai akhir agar kliennya ditetapkan tidak bersalah.
"Pertimbangannya itu saja, kami akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah."
"Kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," lanjutnya.
Harapannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa secara rinci dan menyeluruh bukti-bukti yang telah diserahkan dalam pengajuan kasasi.
Pasalnya, pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sangat singkat.
"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," kata dia.
"Sehingga nantinya (hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH akan mengajukan kasasi.
AGH telah divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengaku, pihaknya mendapat persetujuan dari keluarga untuk ajukan kasasi.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, Mangatta menuturkan akan mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Dia mengatakan, bakal mengirim memori banding yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ucap Mangatta.
Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Jalan Sudirman Tangerang, Korban Diturunkan Paksa |
![]() |
---|
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.