Kriminal

Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Sidang setelah Kasus Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Hari Ini

Dua tersangka kasus penganiayaan  Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan polisi ke kejaksaan, siang ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjadi saksi atas terdakwa AG, Selasa (4/4/2023). Kasus Mario Dandy Satriyo bakal segera disidangkan setelah kasus diserahkan polisi ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023) siang ini. 

Danang mengatakan, penyelesaian berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masing-masing dalam koridor Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga berkas keduanya dinyatakan lengkap.

Dia memastikan, tak ada istilah 'bolak-balik' berkas perkara, lantaran jaksa telah memaksimalkan waktu sesuai KUHAP, serta tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum-Red) lalu PN Jaksel," ujarnya.

Kejati DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Lalu menyiapkan administrasi, untuk pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan atas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kedua orang berperkara seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian, 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.

 Dari saksi-saksi yang disebutkan, kata Danang, akan dihadirkan pula orangtua dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina dan orangtua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang Suryo Wibowo.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved