Kriminal

Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Sidang setelah Kasus Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Hari Ini

Dua tersangka kasus penganiayaan  Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan polisi ke kejaksaan, siang ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjadi saksi atas terdakwa AG, Selasa (4/4/2023). Kasus Mario Dandy Satriyo bakal segera disidangkan setelah kasus diserahkan polisi ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023) siang ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penganiayaan  Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan polisi ke kejaksaan, siang ini.

Informasi penyerahan dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora alias David Latumahina itu dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, selain dua tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut akan diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi tersangka dan barang bukti," kata Ade Sofyansah, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21 terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).

Agus Sahat menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy yaitu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. 

Baca juga: Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Janji Selidiki

Barang bukti

Sementara itu, ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ucap Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved