Kriminal

Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo. Dalam kasus ini, ada 21 barang bukti setelah berkas kasus penganiayaan dinyatakan lengkap. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada 21 item barang bukti setelah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ucap Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Danang mengatakan, penyelesaian berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masing-masing dalam koridor Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga berkas keduanya dinyatakan lengkap.

Dia memastikan, tak ada istilah 'bolak-balik' berkas perkara, lantaran jaksa telah memaksimalkan waktu sesuai KUHAP, serta tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU (jaksa penuntut umum-Red) lalu PN Jaksel," ujarnya.

Kejati DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Lalu menyiapkan administrasi, untuk pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan atas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kedua orang berperkara seusai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian, 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.

Dari saksi-saksi yang disebutkan, kata Danang, akan dihadirkan pula orangtua dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina dan orangtua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," kata Danang Suryo Wibowo.

Baca juga: Begini Tanggapan Pihak David Ozora Soal AGH Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AGH, Polda Metro Janji Selidiki

Kasasi ke MA

Sementara itu, AGH (15)-anak berkonflik dengan hukum- kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora alias David Latumahina mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

AGH yang kekasih Mario Dandy Satriyo mengajukan kasasi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/5/2023).

Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved