Mulai 1 Juni Kecepatan KA Bisa Sampai 105 Km/Jam, Daop Bandung Periksa Rel Kereta

Waktu tempuh KA jarak jauh akan mengalami perubahan mulai 1 Juni 2023. Beberapa KA akan mengalami pemendekan waktu tempuh.

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan Gapeka 2023 mulai 1 Juni 2023. 

Sementara itu dengan diberlakukannya Gapeka 2023, ia menyebutkan, akan menyebabkan percepatan waktu tempuh perjalanan KA.

Percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini tentunya juga sejalan dengan meningkatnya kecepatan KA di berbagai lintas di wilayah operasi Daop 2 Bandung.

"Beberapa lintas yang mengalami peningkatan kecepatan perjalanan KA yakni pada lintas, Padalarang-Cicalengka, serta Ciawi-Banjar. Pada kedua lintas tersebut, kecepatan KA bisa mencapai 105 km per jam dari yang sebelumnya hanya 90 km per jam," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Dengan adanya percepatan KA tersebut, Hendro mengingatkan masyarakat yang berada di sekitar jalur KA untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur KA.

Disamping itu, dengan adanya peningkatan kecepatan KA ini, kewaspadaan masyarakat khususnya saat melintasi perlintasan sebidang harus ditingkatkan.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," kata Mahendro. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved