Penjelasan Kapolres Soal Perwira Brimob Belum Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 16 Tahun

Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Editor: Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa--Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Perwira Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, polisi yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak itu menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Kepala Desa dan Perwira Brimob Gilir Gadis 16 Tahun di Sulteng, Totalnya 11 Pria Dewasa Setubuhi

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain. Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi.

Diberitakan sebelumnya kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kasus ini terbongkar setelah korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke polisi.

Muncul 11 orang nama yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Tiga dari 11 orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru, kepala desa dan polisi.

Atas kasus ini 10 orang lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak 5 orang sudah ditahan,

Sedangkan 5 lainnya sedang dalam proses. Sementara polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perjalanan Kasusnya

Remaja wanita disetubuhi 11 pria yang pelakunya seluruhnya orang dewasa.

Satu di antara dari 11 pelaku rudapaksa itu adalah kepala desa, polisi hingga guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.

Kini, tidak sedikit keluarga pelaku dari rudapaksa itu mendatangi ayah korban.

Keluarga dari pelaku pemerkosaan itu meminta berdamai bahkan kades bersedia menikahi sang gadis.

Ayah korban mengaku ajakan menikah itu datang dari kades yang menjadi satu dari 11 pelaku rudapaksa anak ABG-nya.

ZN mengaku banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai.

Para keluarga pelaku tersebut mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak," ujarnya.

"Saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," katanya kepada Tribun Palu beberapa waktu lalu, dilansir dari kompas.tv.

ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.

Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Dilaporkan, seorang remaja 16 tahun di Parimo diduga dirudapkasa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.

Dari 11 pelaku itu tiga di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi.

Korban Pelapor ke Polres.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan kasus ini terbongkar saat korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu.

Korban RI tak sendiri, Ia didampingi ibu kandungnya saat melapor.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Kapolres Yudi, dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.

Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan. Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 di antaranya adalah guru dan kepala desa.

Sementara 5 orang lainnya masih diproses sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH (guru), AR, AK dan HR (kades).

Sedangkan, tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Baca juga: Kisah Istri Tabrak Suami Pakai Mobil Usai Lihat Ciuman sama Selingkuhan, Lalu Pukuli Sang Pelakor

Oknum Perwira Brimob Terlibat.

Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.

Djoko berdalih, kepolisian perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.

"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.

Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan.

Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved