Guru Olahraga Sekolah Dasar Lakukan Pelecehan Seksual 12 Muridnya, Begini Kronologisnya
Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya.
Editor:
Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa-- Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku,
Tags
gadis dirudapaksa
Murid SD Dirudapaksa
Sulawesi Selatan
Kabupaten Pinrang
Santiaji Kartasasmita
Kapolres Pinrang
Polres Pinrang
Tribuntangerang.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.