Guru Olahraga Sekolah Dasar Lakukan Pelecehan Seksual 12 Muridnya, Begini Kronologisnya
Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya.
Editor:
Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa-- Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rudapaksa273.jpg)