Guru Olahraga Sekolah Dasar Lakukan Pelecehan Seksual 12 Muridnya, Begini Kronologisnya

Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya.

Editor: Jefri Susetio
India Today
Ilustrasi rudapaksa-- Seorang guru olahraga pada sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya. 

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku,

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved