Kepala Sekolah dan Guru Cabul Dijebloskan ke Penjara, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Siswi

Polres Wonogiri sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Polres Wonogiri sudah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). 

Aksi Dilakukan saat di Sekolah

Dikutip dari TribunSolo.com, korban M dan Y diketahui berumur tujuh tahun.

"Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.

Baca juga: Jokowi dan Keluarga Sarapan di Warung Pinggir Jalan Yogyakarta, Buat Warga, Natural Apa Adanya

Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.

"Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," ujarnya.

Mubarok menambahkan, korban yang merupakan anak-anak itu merasa takut.

Para korban, kata Mubarok, mengalami trauma akibat perbuatan dua tersangka itu.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Milani Resti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved