Kriminal
Sidang Perdana Keluarga Shane Lukas Pakai Kaus Seragam dan Mario Dandy Satriyo Tanpa Keluarga
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Saat sidang perdana, Shane Lukas mendapat banyak dukungan. Ada karangan bunga untuk Shane Lukas dan anggota keluarga mendampinginya mengenakan seragam kaus putih.
Salah satu keluarga Shane Lukas, Lasmaria Sinorat mengatakan, sekitar 20 hingga 30 orang keluarga besar Shane hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Support lah buat si Shane, supaya dia kuat. Dia bisa menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada si Shane," kata Lasmaria Sinorat.
Tak hanya melakukan pendampingan, keluarga Shane Lukas kompak memakai seragam kaus putih bertuliskan "Stay Strong!!! #pray4shane".
"Mudah-mudahan si Shane jangan dihukum seperti Mario ya. Kita minta terendah-rendahnya lah untuk dihukum. Shane kan tidak melakukan dan menyuruh si Mario, dia hanya salah langkah aja," ujarnya.
Berbanding terbalik dengan Mario Dandy Satriyo yang tampak tertekan dan tidak didampingi satu pun keluarganya saat sidang perdana ini.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, pengacara Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Menurut Andreat Nahot, kondisi tertekan Mario Dandy Satriyo itu lantaran merasa bersedih.
Akibat perbuatannya dalam kasus penganiayaan itu membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu, enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ucap dia.
Sementara itu, dalam perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio disangkakan pasal premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
Undang-undang itu tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa hampir sama dengan dakwaan Mario Dandy Satriyo Subsider kesatu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
kasus penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
David Latumahina
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.