Tangerang Raya
KPI Bantah Anggotanya Ditangkap Polrestro Tangerang Kota karena Kasus Narkoba
Komisi Penyiaran Indonesia membantah ada anggotanya terlibat kasus narkotika yang tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah ada anggotanya terlibat kasus narkotika yang tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Humas dan Kerjasama KPI Pusat, Mauludi Rahman.
"Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI," ujar Mauludi Rahman dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/6/2023).
"maka disampaikan bahwa tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika pernah menyeret nama KPI.
Namun, penyalahgunaan narkoba itu dilakukan oleh mantan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di KPI Pusat.
"Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," kata dia.
Mauludi mengatakan, KPI akan terus berkomitmen untuk menolak segala hal bersifat penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja KPI.
Menurutnya, KPI telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menandatangani nota kesepahaman akan hal tersebut.
"KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja," ucapnya.
"Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerjasama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023 lalu," kata Mauludi Rahman.
Baca juga: Anggota KPI diduga Terlibat Narkoba Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Baca juga: 2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Semarang terkait Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang
Diberitakan sebelumnya, empat pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat pelaku yang diamankan tersebut yakni ER (17), HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).
"Berdasarksn hasil penyelidikan ada empat pelaku yang diamankan, yaitu ER, HDM, TMR dan MA yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, ada satu oknum diduga anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tinjau Banjir Ciledug, Andra Soni Petakan Aliran Sungai Rawan Banjir di Wilayah Tangerang Raya |
![]() |
---|
2 Ketua Partai Politik di Tangerang Raya Mendaftar ke Partai Lain demi Ikuti Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Road Show ke Kecamatan Bantu Produk Lokal |
![]() |
---|
Orangtua Mulai Berburu Seragam Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru di Pasar Ciputat Kota Tangsel |
![]() |
---|
RSUD Kota Tangerang Tak Mampu Tangani Pria Obesitas 200 Kg Akan Dirujuk ke RSCM Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.