Tangerang Raya

KPI Bantah Anggotanya Ditangkap Polrestro Tangerang Kota karena Kasus Narkoba

Komisi Penyiaran Indonesia membantah ada anggotanya terlibat kasus narkotika yang tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI membantah ada anggotanya ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah ada anggotanya terlibat kasus narkotika yang tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Humas dan Kerjasama KPI Pusat, Mauludi Rahman.

"Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI," ujar Mauludi Rahman dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/6/2023).

"maka disampaikan bahwa tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika pernah menyeret nama KPI.

Namun, penyalahgunaan narkoba itu dilakukan oleh mantan staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di KPI Pusat.

"Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," kata dia.

Mauludi mengatakan, KPI akan terus berkomitmen untuk menolak segala hal bersifat penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja KPI.

Menurutnya, KPI telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menandatangani nota kesepahaman akan hal tersebut.

"KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja," ucapnya.

"Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerjasama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023 lalu," kata Mauludi Rahman. 

Baca juga: Anggota KPI diduga Terlibat Narkoba Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Baca juga: 2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Semarang terkait Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang

Diberitakan sebelumnya, empat pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho   mengatakan, empat pelaku yang diamankan tersebut yakni ER (17), HDM, (24), TMR (20), dan MA (25).

"Berdasarksn hasil penyelidikan ada empat pelaku yang diamankan, yaitu ER, HDM, TMR dan MA yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, ada satu oknum diduga anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved