Penjelasan Hakim Bebaskan Harapan Munthe yang Penggal Kepala Istri dan Rebus Badan Sang Istri

Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim. Hakim membebaskan Harapan Munthe usai menjalani sidang putusan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Harapan Munthe, penggal kepala istrinya lalu badan istrinya direbus dibebaskan hakim saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tarutung. 

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menegaskan, bahwa pelaku ini dengan tenang menjawab semua pertanyaan penyidik.

Sehingga, polisi meyakini bahwa pelaku Harapan Munthe dalam keadaan normal.

"Untuk motifnya dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Muhaimin.

Ia menegaskan, secara mental dan kejiwaan pelaku ini normal seperti orang lainnya.

Jadi, kemungkinan besar pelaku akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara.

Setelah aksi pembunuhan keji ini terjadi, polisi turut mengamankan pelaku dan mengevakuasi jenazah korban.

Satu persatu bagian tubuh korban dikumpulkan, dan kemudian dibawa polisi.

Guna kepentingan penyelidikan, jenazah korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui pasti bagaimana pelaku ini memutilasi jenaza istrinya sendiri.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(cr3/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Harapan Munthe, Pria yang Penggal dan Rebus Tubuh Istrinya Dibebaskan Hakim

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved