Tangerang Raya
Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar di Kota Tangerang
Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 13,3 miliar dilakukan di kawasan industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan produk makan minum, bahan baku hasil hutan dan tembaga.
Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp 13,3 miliar dilakukan di kawasan industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, hadir dalam pemusnahan produk impor ilegal.
Zulkifli Hasan mengatakan, barang-barang impor tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan sesuai aturan.
"Produk yang dimusnahkan ini merupakan impor barang yang tidak dilengkapi dokumen," kata Zulkifli Hasan kepada awak media, Juma (9/6/2023).
"Jadi sama juga dengan ilegal yang berpotensi merugikan negara, pajak, dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, produk impor yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal tersebut disita berdasarkan pengawasan dari post border di Banten, Bekasi dan Bogor.
Dari hasil pengawasan tersebut, ada enam perusahaan yang tidak dapat melengkapi dokumen tersebut.
"Jadi barang ini dari Thailand dan Tiongkok, pengawasan terhadap tiga daerah itu selama periode Januari-Mei 2023," kata dia.
Sementara itu, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menuturkan, pengawasan dilakukan selama periode Januari-Mei 2023.
Dalam kurun waktu lima bulan saat ini, PKTN Kemendag RI telah menyita 140 ton dari enam perusahaan di tiga daerah tersebut.
Menurut Moga, pihaknya selama periode itu dapat mengawasi 3.000-4.000 barang setiap hari yang tidak dilengkapi dokumen dari enam perusahaan tersebut.
"Bedanya ini bahan baku industri yang dipergunakan mereka, jadi yang kita periksa itu aspek legalitas nomor pokok pendaftaran barang itu serta jumlahnya sesuai atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Baca juga: Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Johan Budi Minta Datanya Diserahkan ke KPK

Moga memastikan, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang yang disita sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan kita akan memberikan teguran tertulis, untuk barangnya dimusnahkan," ucapnya.
"Tapi yang kita musnahkan di Tangerang hari ini hanya sampel saja, selebihnya nanti importir yang musnahkan," kata Moga Simatupang.
Caption foto: Kemendag RI Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 13 Miliar di Tangerang
Kementerian Perdagangan
Produk impor ilegal dimusnahkan
Produk impor
Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan
Tinjau Banjir Ciledug, Andra Soni Petakan Aliran Sungai Rawan Banjir di Wilayah Tangerang Raya |
![]() |
---|
2 Ketua Partai Politik di Tangerang Raya Mendaftar ke Partai Lain demi Ikuti Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Road Show ke Kecamatan Bantu Produk Lokal |
![]() |
---|
Orangtua Mulai Berburu Seragam Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru di Pasar Ciputat Kota Tangsel |
![]() |
---|
RSUD Kota Tangerang Tak Mampu Tangani Pria Obesitas 200 Kg Akan Dirujuk ke RSCM Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.