Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Johan Budi Minta Datanya Diserahkan ke KPK

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai diserahkan ke KPK

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi emas batangan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai,  Kementerian Keuangan, telah diungkap ke permukaan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Namun anggota Komisi III DPR Johan Budi (Fraksi PDIP) mengusulkan agar kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bisa yang Rp 189 triliun ini, kalau ada data, mungkin perlu diserahkan ke KPK," kata Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Johan meragukan satgas yang dibentuk Mahfud MD untuk mengusut transaksi janggal. "Kalau dibentuk satgas dan orang-orangnya itu-itu saja, nanti niat Pak Mahfud membongkar kasus ini secara menyeluruh, mungkin malah nggak berhasil," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Demokrat) juga khawatir independensi anggota satgas bentukan Mahfud.

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan, ada di penegak hukum juga, kok mereka lagi jadi anggotanya? Enggak masuk di akal saya," kata Benny.

Benny meminta Mahfud membentuk satgas yang independen apabila sungguh-sungguh hendak mengusut transaksi janggal tersebut.

"Kalau bisa satgas independen, tim fact finding kalau mau. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua," ujarnya.

RDP pada Selasa siang membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilau Rp 349 triliun. Rapat juga membahas kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai.

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD berjanji akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud.

Mahfud juga menyatakan satgas nantinya akan menyusun konstruksi kasus dari awal. Satgas juga akan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbesar yakni senilai Rp189 triliun.

Satgas itu, menurut Mahfud, akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved