Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Johan Budi Minta Datanya Diserahkan ke KPK

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai diserahkan ke KPK

Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi emas batangan 

Berdasarkan kasus PT Q serta penemuan kesamaan modus, PPATK menyampaikan surat rekomendasi kepada Bea Cukai berisi Informasi Hasil Pemeriksaan (IHP) atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas meliputi sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak orang pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp 189,7 triliun.

Ditjen Bea Cukai kemudian menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.

Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan serta divonis, namun kalah di tingkat PK, maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat rekomendasi PPATK disampaikan ke Ditjen Pajak.

Data di surat rekomendasi tersebut dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp 1,25 miliar.

Serta berhasil mencegah restitusi lebih bayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp 1,58 miliar.

Oleh karenanya, Prastowo menegaskan, Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan. "Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum lain, tentu dalam arahan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," kata Prastowo dikutip dari Kompas.com

Data di website Mahkamah Agung, perusahaan yang dimaksud adalah sebuah PT yang beralamat di Pontianak dan memiliki perwakilan di Pluit, Jakarta Utara. Sedangkan emas yang diimpor perusahaan ini, dikirimkan ke sebuah perusahaan di Hongkong.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved