Kriminal

Rumah Anggota Polda Lampung Diusut Divpropam Polri Terkait Penampuangan 24 Korban TPPO

Rumah anggota Polda Lampung diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Porli terkait penampungan 24 korban TPPO.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan,rumah anggota Polda Lampung diselidiki Divpropam Polri terkait penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rumah anggota Polda Lampung diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memberikan perhatian terhadap kasus anggota Polda Lampung tersebut.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).

Ramadhan menuturkan, anggota Polda Lampung tersebut menyewakan rumahnya kepada orang lain untuk menampung korban TPPO.

Saat ini, orang yang menyewa rumah anggota Polda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tuturnya.

Dia menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman Polda Lampung.

"Duapuluhempat (korban) ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," katanya.

Komitmen Polri, kata Ramadhan, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO.

Baca juga: Satgas TPPO: Terbongkarnya Rumah di Villa Dago Tempat Perdagangan Orang, Kami Lebih Giat Bekerja

80 korban

Sementara itu, polisi mengamankan dua tersangka TPPO berinisal HCI dan A, kasus pengiriman 80 korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan, modus tersangka memberikan uang kepada keluarga korban agar diizinkan berangkat ke luar negeri.

"Pertama atas nama HCI, diamankan di Jalan Persahabatan, Ciracas. Yang bersangkutan mengirim 80 TKI ilegal dengan modus tadi, memberikan uang ke suami atau keluarga untuk diizinkan kemudian dikirim ke luar negeri secara ilegal," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial A, kata Hengki, khusus mengirim TKI ke Arab Saudi.

Menurut dia, tersangka A telah mengirim TKI secara ilegal sebanyak 8 kali.

"Tersangka kedua atas nama A, ini khusus mengirim TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 7 dan 8 kali mengirim ke Arab Saudi," kata Hengki.

Dia menambahkan, para tersangka memiliki jaringan di luar negeri untuk merekrut TKI di Indonesia.

"Mereka memiliki jaringan hingga ke daerah, ada yang di Sulsel, Poso, Jawa timur," ujar Hengki Haryadi.

 


 
 
 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved