Profil Supradjarto, Komisaris Bank Jatim Jadi Tersangka Perselingkuhan dan Pemalsuan Harta

Profil Supradjarto suami dari Jenny Rachman yang sedang menjadi perbincangan karena diduga selingkuh. Berikut perjalanan kariernya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Profil Supradjarto suami dari Jenny Rachman yang sedang menjadi perbincangan karena diduga selingkuh. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Profil Supradjarto suami dari Jenny Rachman yang sedang menjadi perbincangan karena diduga selingkuh.

Selain itu, Supradjarto juga disebut-sebut melakukan pemalsuan tanda tangan terkait harta.

Karena itu, Supradjarto ramai menjadi bahan perbincangan karena dilaporkan ke polisi oleh Jenny Rachman.

Baca juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol yang Pernah Jualan Es Mambo Masjid Istiqlal

Siapa Sosok Supradjarto?

Supradjarto bukan orang sembarangan karena dikenal sebagai bankir yang sudah berkarier diberbagai bank plat merah di Indonesia.

Mulai dari wakil direktur hingga direktur merupakan jabatan yang pernah diemban Supradjarto

Kini Supradjarto menduduki jabatan sebagai komisaris di Bank Jatim

Pria kelahiran 28 agustus 1956 Yogjakarta diketahui menyelesaikan pendidikan S1 bidang Ekonomi di Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister Manajemen Pemasaran di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Sebelum kemudian menyelesaikan pendidikan S3 Manajemen Bisnis juga di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Kasus Perselingkuhan

Artis Senior Jenny Rachman mempolisikan suaminya, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan.

Supradjarto, Suami Jenny Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan perselingkuhan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty terkait laporan kliennya.

Elida Netty menyampaikan bahwa Jenny Rachman sudah mencium isu perselingkuhan suaminya sejak lama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved