Breaking News

Ada Ratusan Adegan Rekonstruksi Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Tangerang dan Semarang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pengungkapan pabrik ekstasi jaringan internasional

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku kasus pabrik ekstasi menjalankan rekonstruksi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/6/2023). Para pelaku melakukan rekonstruksi di bawah arahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

Sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di TKP Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi.

Kemudian, adegan pada TKP Semarang yang diperagakan di lokasi yang sama yaitu di Tangerang dengan sebanyak 36 adegan meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.

"TKP Semarang kita pindahkan kesini (Tangerang) untuk kemudahkan lakukan rekonstruksi," katanya.

Menurutnya, pada rekonstruksi lokasi TKP Tangerang kurir yang datang untuk mengantarkan paket baik alat ataupun bahan baku pendukung dalam membuat ekstasi sebanyak 7 kali.

Sementara di lokasi TKP Semarang, terhitung 8 kurir jasa pengiriman ekspedisi terus berdatangan mengirim paket yang juga berisi dengan material serupa.

"Paket kiriman itu berisi bahan baku, bahan pendukung, hingga mesin cetak untuk pembuatan ekstasi, maka dari itu produksi pabrik ekstasi ini sangat luar biasa jumlahnya," ujarnya.

"Bahkan, ironisnya pada saat penangkapan dan penggerebekan di TKP Tangerang ini ada paket lagi yang dikirimkan oleh kurir, jadi pembuatan produksi ekstasi ini terus berkelanjutan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada Kamis (1/6/2023) lalu.

Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Banten.

Dari hasil pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut beragam alat bukti pun diamankan.

Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dngan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bawa Pelaku ke Pabrik Narkoba di Lavon, Diminta Peragakan Pembuatan Ekstasi

Dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy.

Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved