Kriminal
Pria di Koja Jakarta Utara Hantam Kepala Tetangga Pakai Helm Lantaran Cemburu
Saat dibakar cemburu buta, B mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban menghantamkan helm di kepala korban, S (24), hingga jatuh terkapar.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pria berinisial B (40) menganiaya tetangganya sendiri lantaran menggoda istrinya, di Koja, Jakarta Utara.
Saat dibakar cemburu buta, B mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban dengan menghantamkan helm di kepala korban, S (24), hingga jatuh terkapar,.
Akibat hantaman di kepala, serta pukulan dan tendangan dari para pelaku, korban mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Pelaku pun diamankan petugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ada informasi yang sampai ke tersangka bahwa istri dari tersangka digoda oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya di kantornya, Senin (12/6/2023).
"Merasa tidak terima, tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya," ucap Angga.
Menurut Angga, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023).
Bersama rekan-rekannya itu, pelaku penganiaya korban dengan memukul, menendang hingga menghantamnya dengan helm racing.
"Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Setelah B dibekuk, petugas masih mencari tiga pelaku lainnya yang ikut menganiaya korban.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, B dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Sidang Penganiayaan David Ozora akan Digelar Besok, Khusus Konten Asusila Berlangsung Tertutup
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Ganti Pengacara Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Latumahina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pelaku-penganiayaan1126.jpg)