Kriminal

Satu Otak Produksi Pabrik Ekstasi di Semarang Masih Diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Satu pelaku diduga sebagai otak produksi ekstasi di pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah, masih diburu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) mengatakan, masih ada satu pelaku narkoba dalam daftar pencarian orang dalam kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah. Satu pelaku buron itu diketahui setelah digelar rekonstruksi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (12/6/2023). 

Dari pengungkapan pabrik pembuatan ekstasi tersebut empat tersangka  diringkus di tempat berbeda.

Lokasi penangkapan pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan  Tedi dan Noval. Sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Semarang yakni Reza dan Aldian.

Sedangkan satu  pelaku yang sebelumnya masuk DPO telah ditangkap yakni Deni yang bertugas sebagai inisiator dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang.

Beragam alat bukti diamankan dari rumah tersebut,  mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi  hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah diproduksi.

Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi sekitar 1.000 butir.

Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul.

Satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal hukuman mati.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. 


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved