Kriminal

Mario Dandy Satriyo Tolak Keterangan Jonathan tentang Rafael Alun Akan Menyelamatkannya

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menepis  keterangan Jonathan Latumahina tentang dirinya akan diselamatkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi saksi sidang kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menepis  keterangan Jonathan Latumahina tentang dirinya akan diselamatkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Keterangan Jonathan itu ketika dirinya sebagai saksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina atau David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mario Dandy Satriyo berstatus sebagai tersangka dan terdakwa kasus penganiayaan David Latumahina.

Dia menjadi tersangka bersama dua rekan lainnya, Shane Lukas dan pelaku anak, AG.

Saat sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo mengatakan, ayahnya tidak pernah mengatakan akan menyelamatkan dirinya saat diamankan ke Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, dia tak pernah bermain gitar di Polsek pesanggrahan. Gitar di kantor polisi itu tak pernah disentuhnya.

"Saya keberatan, yang katanya ayah saya mau menyelamatkan itu, tidak pernah. Sama yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan mengaku mendengar obrolan para terdakwa dari kedua saksi yakni Rudy dan Natalia, serta paman David yang bernama Rustam Hatala.

Jonathan mengatakan, para saksi tersebut mendengar Mario Dandy bersama Shane dan AG tak akan terkena dampak dari kasus penganiayaan tersebut. 

"Tenang aja kalian enggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy, kalian itu nggak akan kena, si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun 8 bulan, gitu," kata Jonathan saat di depan majelis hakim.

Keanehan lainnya, kata Jonathan, para tersangka yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG, bermain gitar saat ditahan di Polsek Pesanggrahan.

"Ketika pemberkasan malam hari, saya dapat info dari saksi, para pelaku ini sedang main gitar, di Polsek Pesanggrahan," ujar Jonathan.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap  David Ozora (17).

Dia didakwa pasal kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved