Kriminal
Mario Dandy Satriyo Tolak Keterangan Jonathan tentang Rafael Alun Akan Menyelamatkannya
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menepis keterangan Jonathan Latumahina tentang dirinya akan diselamatkan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Berdasarkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Terima Dakwaan Sidang Perdana Tanpa Ajukan Ajukan Nota Pembelaan
Baca juga: Ayah David Tatap Tajam Mario Dandy di Ruang Sidang, Sindir Penganiaya Anaknya Penguasa Jaksel
Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam sidang hari ini juga menuturkan tentang mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo digunakan polisi untuk menjemput saksi.
Informasi tersebut, kata Jonathan, dia dapat dari saudaranya, Rustam Hatala saat berada di Mapolsek Pesanggrahan.
"Pelatnya B 120 DEN. Sekitar jam 2 siang, mobil itu hilang, mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita, saya tanya ke polisi di sini katanya mobilnya baru dipake, untuk menjemput saksi," ucap Jonathan.
Saat mobil Rubicon itu kembali ke Polsek Pesanggrahan, pelat nomornya berubah dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
"Anehnya apa, pas balik pelat nomornya berubah," ucapnya.
Tak hanya itu, Jonathan mengatakan, mobil itu tidak dikendarai petugas, melainkan oleh pelaku anak AG, saat kembali ke Mapolsek Pesanggrahan.
"Pas kembali nomornya berubah saya nggak hapal yang belakang namanya huruf PBP," ucap Jonathan
"Akhirnya berubah siapa yang bawa?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut.
Lantas, Jonathan menyebut nama pelaku anak.
Baca juga: Sidang Perdana Keluarga Shane Lukas Pakai Kaus Seragam dan Mario Dandy Satriyo Tanpa Keluarga
Baca juga: Ada 21 Barang Bukti setelah Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Asuransi ditolak
Jonathan Latumahina dalam kesaksiannya di depan majelis hakim mengatakan, asuransi kesehatan anaknya sempat ditolak rumah sakit saat akan menjalani perawatan kesehatan setelah dianiaya Mario Dandy.
Penolakan rumah sakit itu dianggap aneh dan diduga terjadi pelanggaran.
"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.
Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo
kasus penganiayaan
Jonathan Latumahina
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Jalan Sudirman Tangerang, Korban Diturunkan Paksa |
![]() |
---|
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.