Kriminal

Mario Dandy Satriyo Berusaha Kabur Naik Rubicon saat David Ozora Dibawa ke Rumah Sakit

Mario Dandy Satriyo,  Shane Lukas, dan pelaku anak AG (15),  berusaha kabur saat korban penganiayaan berat, David Ozora dibawa ke rumah sakit.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Mario Dandy Satriyo saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).Pelaku penganiayaan ini berusaha kabur bersama teman-teman sesuai melakukan aksi kekerasan terhadap David Ozora. 

"Ada saya tanya, 'Ini diapain? Kok bisa begini?' Pertama dia ngomong, 'Dikasih hukuman,'" ujarnya.

Tak puas dengan jawaban Mario, Rosyid menanyainya lebih lanjut.

"'Bohong, kok dikasih hukuman begini', ujarnya lagi. Lantas, Mario Dandy menjawab lagi, "'Saya pukul perutnya langsung jatuh," kata Rosyid menirukan perkataan Mario Dandy Satrio.

Dia menuturkan, saat itu Mario Dandy Satriyo  dalam keadaan emosi dan tidak tenang, serta keringat mengucur deras di wajahnya.

"Masih kayak orang habis olahraga, keringetan, emosi gitu." kata Rosyid.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah menjadi terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17) alias David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved