Kriminal
Polisi Beri Pendampingan Balita Korban Pencabulan Pria Lansia di Larangan Utara Kota Tangerang
AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada NP, balita yang dicabuli pria lanjut usia (lansia) di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.
Pasalnya, balita berusia empat tahun tersebut belum mendapat pendampingan khusus guna memulihkan kembali kondisi psikologis pasca mengalami trauma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Kami sedang berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (15/6/2023).
Pendampingan terhadap balita tersebut juga dilakukan dengan turut serta melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Untuk pendampingan ada juga dari P2TP2A, PPA dan hari ini kami akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI," terang Zain.
Sementara itu, AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang balita berusia 4 tahun berinisial NP di wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.
Status tersangka tersebut ditetapkan usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Diculik Pelaku Pencabulan Ditemukan di Ciledug
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menentukan apa motif tersangka yang tega melakukan aksinya terhadap bocah di bawah umur.
"Untuk sementara ini, kami masih mendalami terkait motif dari yang bersangkutan atas perbuatannya," kata dia.
"Dua alat bukti sudah ditemukan, sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AR (65) yang diduga merupakan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR diringkus di kediamannya di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
"Sudah (ditangkap), di rumahnya (di Kecamatan) Larangan," ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa (13/6/2023) lalu.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk setelah 3 Korban Melapor ke Polres Tangerang Selatan
Usai berhasil diamankan, pria lansia tersebut langsung menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
"Sedang diproses (pemeriksaannya), untuk (keterangan) lengkapnya ke bapak Kapolres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Penangkapan terhadap AR tersebut dilakukan lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 4 tahun di Jalan Inpres, Larangan, Kota Tangerang.
Ibu dari korban, N mengatakan, modus yang dilakukan pelaku tersebut diduga dengan mengajak korban makan di rumahnya.
Pasalnya, anaknya itu merasakan sakit di alat kelaminnya setelah diajak makan oleh AR.
"Awalnya itu anak saya diajak makan, terus sama pelaku yang diperkirakan umurnya 65 tahun dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah kita," kata N.
"Saat di dalam rumahnya dikasih makan, terus pulang-pulang nangis sambil ngadu kalau alat kelaminnya sakit," sambungnya.
Menurut N, pelaku diduga telah sering melakukan tindak senonoh terhadap anaknya. Sebab, anaknya itu kerap pulang dari rumah AR selalu merasakan sakit alat kelaminnya.
"Kemungkinan sudah sering. Tapi memang kalau sesudah main dari rumah AR, anak saya ngadunya cuma dipegang doang alat kelaminnya, hingga dia merasakan sakit," ungkapnya.
Menurut N, saat mendapat informasi terkait alat kelamin anaknya sakit, dirinya langsung membawa korban ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.
"Awalnya saya sempat ke dokter yang enggak jauh dari rumah. Terus disarankan untuk lapor ke Polisi, soalnya sudah ada luka di kelaminnya. Saya enggak dikasih tahu apakah visumnya sudah atau belum, karena langsung diserahkan ke Polres," ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, N bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan berdasarkan bukti laporan polisi nomor LP/B/460/IV/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 24 April 2023 pukul 15.23 WIB.
Kendati demikian, tidak lama berselang setelah laporan ke Polres Metro Tangerang, pihaknya didatangi pelaku bersama keluarganya. Kedatangan mereka dengan membawa uang dalam jumlah yang banyak.
"Laporan saya itu katanya sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Tapi belum ada perkembangan sampai saat ini. Saya lapor ke polisi kan dengan harapan dapat ditindak lanjuti kasus tersebut," ungkapnya.
"Si pelaku pun mengakui perbuatannya dan minta maaf sambil bawa uang. Nominal uangnya enggak tahu berapa, cuma kasih uang pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu segepok gitu," jelasnya. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.