Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya

Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tumpukan uang senilai Rp 23,7 miliar sitaan Kejati Jambi dipajang saat konferensi pers penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023). Selain menyita uang puluhan miliar, Kejati Jambi juga menyita sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023) siang.

Uang 23,7 miliar tersebut terbagi dalam dua tumpukan tinggi dan satu tumpukan kecil.

Ketiga tumpukan uang tersebut berwarna merah, senada warna uang kertas Rp 100 ribu.

Tertata rapi di meja, pada puncak tumpukan uang terdapat kertas bertuliskan Rp 23.787.868.973.

Uang puluhan miliar itu merupakan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan Bank Jambi.

Korporasi yang melakukan tindak kejahatan ini adalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada kurun waktu 2017-2018.

Di samping tumpukan uang warna merah dan biru, juga dipajang foto rumah mewah.

Foto itu disertai keterangan; penyitaan rumah terkait kasus korupsi, yang berlokasi di Discovery Eola Blok DE/F01 Bintaro Jaya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditaksir senilai Rp 7 miliar.

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash and Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia).

Tersangka lain adalah DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas tahun 2014-2019 dan AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas tahun 2016-2019.

YEH (Yunsak El Halcon) selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016-2020 dan menjabat Direktur Utama Bank Jambi saat ditahan kejati.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang memimpin konferensi pers, Elan Suherlan, mengumumkan fakta baru dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp23.787.868.973,02.

"Penyitaan uang tunai tersebut melengkapi penindakan aset sebelumnya, yaitu satu unit rumah mewah yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai mencapai Rp7 miliar," ujarnya.

Elan memaparkan uang tunai Rp23 miliar lebih itu diperoleh dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan dari seorang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved