Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya

Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tumpukan uang senilai Rp 23,7 miliar sitaan Kejati Jambi dipajang saat konferensi pers penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023). Selain menyita uang puluhan miliar, Kejati Jambi juga menyita sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten. 

"Ya, data dari LHKPN ini akan jadi pedoman kita untuk pengusutan lebih lanjut," kata Lexy beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga mulai menyita sejumlah dokumen untuk mendalami harta kekayaan Yunsak El Halcon.

"Intinya kita sudah monitor untuk mengusut tindak pidananya," ujar Lexy.

Dalam kasus ini, kata Lexy, tim kejaksaan telah terjun ke Jakarta untuk menelusuri aset-aset lain dari para tersangka.

"Sejauh ini memang ada rumah mewah yang sudah kita sita, tetapi nanti itu milik tersangka siapa di persidangan saja," kata dia. (usn/car)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com  

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved