Kronologi Kejati Jambi Pamer Tumpukan Duit Rp 23 Miliar dan Sita Rumah di Bintaro Jaya
Kejati Jambi menampilkan uang Rp 23,7 miliar dalam konferensi pers pada kasus yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023) siang.
Editor:
Ign Prayoga
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Tumpukan uang senilai Rp 23,7 miliar sitaan Kejati Jambi dipajang saat konferensi pers penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jambi, Kamis (15/6/2023). Selain menyita uang puluhan miliar, Kejati Jambi juga menyita sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten.
"Ya, data dari LHKPN ini akan jadi pedoman kita untuk pengusutan lebih lanjut," kata Lexy beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga mulai menyita sejumlah dokumen untuk mendalami harta kekayaan Yunsak El Halcon.
"Intinya kita sudah monitor untuk mengusut tindak pidananya," ujar Lexy.
Dalam kasus ini, kata Lexy, tim kejaksaan telah terjun ke Jakarta untuk menelusuri aset-aset lain dari para tersangka.
"Sejauh ini memang ada rumah mewah yang sudah kita sita, tetapi nanti itu milik tersangka siapa di persidangan saja," kata dia. (usn/car)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Kelelahan Ketika Mencuri di Rumah Warga, Pajri Ketiduran di Kasur Sang Pemilik Rumah |
![]() |
---|
Rafina, Mantan Karyawan Bank Jambi yang Ketagihan Judi Online hingga Bobol Rekening Nasabah Rp7,1 M |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Nikita Mirzani Setelah 3 Bulan Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Pakar Hukum Minta KPK Periksa Kembali Konglomerat Indonesia Terkait Dugaan Pencucian Uang ASABRI |
![]() |
---|
Penampakan Uang Rp 103, 2 Miliar Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.