Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Tidak Langgar Etik Perihal Pemberhentian Endar Priantoro

Dewas menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tidak melanggar etik perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tidak melanggar etik perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. 

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Endar, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Tak hanya laporan dari Endar, Dewas KPK juga menerima aduan terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK soal dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret nama Firli Bahuri.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Pemberhentian Brigjen Endar

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved