Mantan Penyidik KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik

Editor: Jefri Susetio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK diungkap penyidik.

Artinya, Novel Baswedan bilang pengungkapan pungli bukan dibongkar dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," kata Novel kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya

"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," ujar mantan penyidik senior KPK ini.

Ia menambahkan, Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik ihwal temuan pungli di rutan.

Dewas beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," ujarnya.

Novel menilai kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat.

Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan. Ketika kegiatan mereka dibocorkan oleh pimpinan KPK atau oknum lain dengan motif uang, kemudian pegawai KPK yang turun di lapangan bisa diserang oleh pihak yang sedang diamati atau diawasi," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap dugaan tindakan pungli di lingkungan pejabat rutan KPK.

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

Penjelasan Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ujar Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2023).

Berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

Baca juga: Calon Dokter di Kolaka Utara Dilamar Caleg Rp 1 Miliar, 40 Gram Emas dan Satu Rumah

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," ujarnya.

KPK pun telah menindaklanjuti temuan Dewas dimaksud.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan, itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved