Penjelasan LPSK soal Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora, Berikut Komponennya
LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga membayar restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Baca juga: Sosok Suminah Binti Sadami, Jemaah Calon Haji Berusia 103 Tahun, Dinobatkan Tertua di Jateng
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora
LPSK
david ozora
Mario Dandy Satriyo
penganiayaan david ozora
TPPU
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tribuntangerang.com
Mimpi SBY Naik Kereta Api sama Jokowi dan Megawati Soekarnoputri, Mereka Bakal Berkoalisi? |
![]() |
---|
Sosok Suminah Binti Sadami, Jemaah Calon Haji Berusia 103 Tahun, Dinobatkan Tertua di Jateng |
![]() |
---|
Perkenalkan Sosok Alejandro Garnacho, Pemain Muda Manchester United yang Dikantongi Asnawi |
![]() |
---|
Kisah Sedih, Wanita Bersimpuh di Kaki Jaksa, Kecewa Hakim Vonis Ringan Mantan Suaminya |
![]() |
---|
Profil Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Sumut, Kini Pj Gubernur Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.