Penjelasan LPSK soal Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora, Berikut Komponennya

LPSK mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga membayar restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora

Editor: Jefri Susetio
Twitter@seeksixsuck
Kondisi David Ozora saat sakit -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya peluang pihak ketiga membayar restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora. 

Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.

Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yanh diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.

Baca juga: Sosok Suminah Binti Sadami, Jemaah Calon Haji Berusia 103 Tahun, Dinobatkan Tertua di Jateng

Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.

"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.

Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.

"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Jelaskan Peluang Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK untuk Restitusi David Ozora

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved