Dindik Kota Tangerang Terapkan Sistem Pra-PPDB, Berikut Kelengkapan Berkasnya
Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jelang penerimaan siswa baru tingkat SMP
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerapkan sistem pra-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jelang penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Sebelum memulai pendaftaran PPDB pada Senin (26/6/2023) mendatang, orangtua ataupun wali murid diminta untuk memastikan data diri anak telah terdaftar pada masa pra-PPDB.
Masa pra-PPDB merupakan proses pendaftaran awal calon peserta didik, dengan cara menginput atau melengkapi biodata calon peserta didik dan mengupload dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Jelang Pembukaan PPDB, Orangtua Murid di Kota Tangerang Diwajibkan Daftar Lewat Masa Pra PPDB
Nantinya dari masa pra-PPDB tersebut, berkas dan data setiap calon peserta didik akan diverifikasi agar bisa mendapatkan Personal Identifucatin Number (PIN).
Nomor PIN yang telah didapatkan oleh calon peserta didik tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB ke SMP Negeri yang dituju.
Seluruh orang tua ataupun wali murid dapat melakukan registrasi Pra-PPDB melalui website prappdb.tangerangkota.go.id untuk mendapatkan PIN tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
"Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan calon peserta didik," ujar Jamaluddin, Selasa (20/6/2023).
Terdapat 11 berkas yang harus dilengkapi oleh calon peserta didik yang akan melakukan pendaftaran pada masa pra-PPDB.
Berkas yang harus dilengkapi tersebut adalah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), NISK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, alamat lengkap, nomor telepon atau WhatsApp, asal sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, mengunggah Kartu Keluarga dan bagi lulusan luar Kota Tangerang wajib mengunggah hasil raport.
Oleh karena itu, Jamaluddin mengimbau agar orang tua ataupun wali murid dapat melakukan proses verifikasi dalam tahap pra-PPDB terlebih dahulu.
"Bagi para orangtua calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri di Kota Tangerang, diimbau lebih dulu memastikan telah mendaftar Pra-PPDB sesuai dengan aturan, persyaratan dan kelengkapan yang ditetapkan," katanya.
"Langkah ini perlu dilakukan, sebagai langkah singkronisasi pendataan data kependudukan sebelum PPDB resmi dibuka," ujar Jamaluddin.
Pada Penberitaan sebelumnya, PPDB jenjang SMP tersebut dibuka dengan dua tahap dengan tersedia empat jalur pendaftaran.
Tahap pertama pendaftaran PPDB jenjang SMP dibuka hingga Selasa (11/7/2023) mendatang.
Dindik Kota Tangerang
Kota Tangerang
PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB Kota Tangerang
Jamaluddin
Tribuntangerang.com
Jelang Pembukaan PPDB, Orangtua Murid di Kota Tangerang Diwajibkan Daftar Lewat Masa Pra PPDB |
![]() |
---|
Daftar Sekolah Berdasarkan 3 Zona PPDB Tingkat SMP Pada 13 Kecamatan Kota Tangerang |
![]() |
---|
Pekan Depan PPDB Tingkat SMP Kota Tangerang Dibuka, Disiapkan 4 Jalur Penerimaan |
![]() |
---|
Profil Paulus Waterpauw, Mantan Kapolda Papua dan Kapolda Sumut, Kini Pj Gubernur Papua Barat |
![]() |
---|
Profil Koh Ahong, Pengusaha Ikut Main Film Si Doel Anak Sekolahan, Mualaf dan Naik Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.