Mantan Pacar Mario Dandy Diajari Etika di LP Khusus Anak, Keluarga Belum Pernah Datang
AG, pacar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Khusus Anak Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Remaja putri yang jadi pemicu penganiayaan brutal, AG (15) tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten.
AG merupakan kekasih Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya David Ozora, mantan pacar AG. Kasus ini melebar hingga ayah Mario Dandy dipecat dari Ditjen Pajak dan jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AG diajukan ke pengadilan karena memiliki peran pada penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kepala LPKA Tangerang Setyo Pertiwi mengatakan, AG jadi penghuni LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023).
Memasuki pekan kedua di Tangerang, AG masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Aktivitas AG selama di LPKA Tangerang sama seperti anak pidana lainnya. Pada masa permulaan, ada tim yang membimbing anak-anak yang baru masuk LPKA.
"Kami ada tim yang membimbing mereka, bagaimana mereka harus mempunyai etika selama di sini," kata Setyo Pertiwi kepada awak media di LPKA Tangerang, Kamis (22/6/2023).
"Bagaimana (etika) ketika bertemu sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, tamu, pengunjung ataupun dengan petugas, semua ada tata tertib," sambungnya.
Dari sisi kerohanian, lanjut Pratiwi, ada persiapan mental selama 14 hari di awal masuk LPKA.
Selanjutnya dilakukan asesmen dan treatment terhadap anak-anak yang baru masuk LPKA Tangerang.
"Orang dewasa yang baru masuk saja punya rasa takut dan lain sebagainya, apa lagi anak-anak," katanya.
Penyiapan mental anak menjadi tahapan penting di masa-masa awal mereka jadi penghuni LPKA. "Kita lebih menyiapkan mentalnya, aktifitas beribadah tetap, berolahraga tetap," ujar Setyo Pertiwi.
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan di area terbatas yakni blok masing-masing.
Pratiwi menyebut AG dalam kondisi baik dan sedang menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama.
Selama periode tersebut, penghuni LPKA tidak boleh menerima kunjungan. "Tidak boleh dibesuk, hanya mengikuti kegiatan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.