Mantan Pacar Mario Dandy Diajari Etika di LP Khusus Anak, Keluarga Belum Pernah Datang
AG, pacar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora, masih menjalani masa pengenalan lingkungan di LP Khusus Anak Tangerang.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Remaja putri yang jadi pemicu penganiayaan brutal, AG (15) tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten.
AG merupakan kekasih Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya David Ozora, mantan pacar AG. Kasus ini melebar hingga ayah Mario Dandy dipecat dari Ditjen Pajak dan jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AG diajukan ke pengadilan karena memiliki peran pada penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kepala LPKA Tangerang Setyo Pertiwi mengatakan, AG jadi penghuni LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023).
Memasuki pekan kedua di Tangerang, AG masih menjalani masa pengenalan lingkungan.
Aktivitas AG selama di LPKA Tangerang sama seperti anak pidana lainnya. Pada masa permulaan, ada tim yang membimbing anak-anak yang baru masuk LPKA.
"Kami ada tim yang membimbing mereka, bagaimana mereka harus mempunyai etika selama di sini," kata Setyo Pertiwi kepada awak media di LPKA Tangerang, Kamis (22/6/2023).
"Bagaimana (etika) ketika bertemu sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, tamu, pengunjung ataupun dengan petugas, semua ada tata tertib," sambungnya.
Dari sisi kerohanian, lanjut Pratiwi, ada persiapan mental selama 14 hari di awal masuk LPKA.
Selanjutnya dilakukan asesmen dan treatment terhadap anak-anak yang baru masuk LPKA Tangerang.
"Orang dewasa yang baru masuk saja punya rasa takut dan lain sebagainya, apa lagi anak-anak," katanya.
Penyiapan mental anak menjadi tahapan penting di masa-masa awal mereka jadi penghuni LPKA. "Kita lebih menyiapkan mentalnya, aktifitas beribadah tetap, berolahraga tetap," ujar Setyo Pertiwi.
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan di area terbatas yakni blok masing-masing.
Pratiwi menyebut AG dalam kondisi baik dan sedang menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama.
Selama periode tersebut, penghuni LPKA tidak boleh menerima kunjungan. "Tidak boleh dibesuk, hanya mengikuti kegiatan," katanya.
Setyo Pratiwi mengatakan, selama dua pekan tersebut, pihaknya melakukan pendampingan terhadap AG.
Pendampingan diberikan untuk mempersiapkan masa peralihan, yang tadinya bebas beraktifitas di luar menjadi beraktifitas terbatas di dalam tembok LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
Selanjutnya, AG juga menjalani asesmen kebutuhan dan asesmen risiko.
Asesmen kebutuhan dilakukan antara lain untuk mengetahui kebutuhan pendidikan AG. Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Kami belum bertemu keluarganya, maka kami belum memutuskan AG akan melanjutkan pendidikan di mana, rencananya memang paket, tapi belum tahu, belum diputuskan," ungkapnya.
Setelah masa 14 hari pertama, Setyo Pratiwi menjelaskan, AG baru bisa dikunjungi keluarganya. "Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," ujarnya.
Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena terlibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora.
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Seperti diberitakan, Mario Dandy Satrio adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendapat kabar bahwa AG merupakan mantan pacar David dan pernah mendapat perlakuan tidak baik selama menjadi pacar David.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.