Keluarga Korban Pemerkosaan Pernah Diprotes Kajari Pandeglang karena Gunakan Jasa Pengacara

Kasus pemerkosaan yang pelakunya anak penjabat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6/2023) ini.

|
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Spanduk kampanye WBK di halaman kantor Kejari Pandeglang, Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PANDEGLANG - Seorang wanita muda diduga jadi korban tindakan asusila dan penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasus tersebut telah memasuki persidangan dan akan kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari Selasa (27/6/2023) ini.

Fakta-fakta terkait kasus ini dipaparkan di media sosial Zanatul, kakak korban. Dia menyatakan, sang adik telah berada di rumah aman (safe house).

Namun, Zanatul menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya jaksa D dari Kejari Pandeglang yang mengajak korban bertemu di sebuah kafe atau di luar rumah aman.

Zanatul juga mengaku pernah diprotes Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, karena menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi korban.

Pada satu kesempatan, Zanatul menyatakan, Helena bahkan menilai bahwa pengacara kerjanya cuma duduk-duduk saja.

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023. Kenapa kami mempublikasikan hal semacam ini? tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," katanya.

Zanatul menjelaskan, setelah memendam selama 3 tahun, pada Desember 2022, sang adik akhirnya menceritakan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya. Sang pacar adalah Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Sejak 21 Februari 2023, Alwi ditahan pihak kepolisian. Saat kasus ini masuk ke tahap persidangan, keluarga korban mendapat intimidasi.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis Zanatul di Twitter.

Menurutnya pihak Kejaksaan Pandeglang meminta korban untuk memaafkan pelaku. Hal itu terjadi saat persidangan kedua, tepatnya 9 Juni 2023.

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut kasus ini," kata kakak korban.

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”,'" ujarnya.

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni, dan Adyantana Meru Herlambang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved