Pemilu

Bawaslu Kota Tangerang Usul Satpol PP Tertibkan 1.118 Alat Peraga Kampanye Bacaleg

Sebanyak 1.118 APK dipasang di tempat tidak sesuai peruntukkannya ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Muhammad Abdul Rosid memberi usulan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 1.118 alat peraga kampanye (APK) dipasang di tempat tidak sesuai peruntukkannya ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja Kota Tangerang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Muhammad Abdul Rosid mengatakan, penertiban ribuan APK tersebut dilakukan atas usulan Bawaslu Kota Tangerang.

"Penertiban ini kami lakukan, setelah mendapatkan banyak aduan dari masyarakat akan maraknya pemasangan APK bacaleg (bakal calon legislatif) yang bertebaran di Kota Tangerang," ujar Muhammad Abdul Rosid saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Rabu (28/6/2023).

"APK bacaleg itu terpasang di fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) milik pemerintah daerah, di pohon, sampai ada di sekolah," ujarnya.

Abdul Rosid menambahkan, penertiban APK tersebut dilakukan Satpol PP lantaran Bawaslu Kota Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menindak pemasangan APK tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tangerang tidak mengeksekusi penertiban alat peraga tersebut, melainkan hanya sebatas memberikan masukan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Bawaslu Kota Tangerang memberikan saran kepada Satpol PP agar APK diturunkan merujuk pada peraturan walikota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2016 terkait Perlindungan Pohon di Kota Tangerang.

Serta peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Karena belum masuk pada tahapan kampanye, kami belum punya kewenangan untuk menurunkannya, makanya kami koordinasikan dengan Satpol PP, untuk diturunkan yang tidak sesuai pada tempatnya."

"Jadi, kami memberi masukan ke Satpol PP untuk segera ditertibkan, terkait dari unsur atau pun sisi estetika dan beretika."

"Akhirnya Kasatpol PP Kota Tangerang sepakat untuk menjalankan amanat perwal, APK yang dipaku di pohon itu yang kita tertibkan," ujarnya.

Sebanyak 1.118 APK dipasang tidak sesuai tempatnya tersebut ada di tiga wilayah kecamatan yang paling banyak menjadi sasaran penertiban.

Wilayah terbanyak menjadi sasaran penertiban berada di Kecamatan Ciledug sebanyak 184 alat peraga. 

Wilayah terbanyak kedua yang ditertibkan berada di Kecamatan Karawaci sebanyak 158 APK dan disusul di Kecamatan Tangerang sebanyak 12 APK.

"Penertiban ribuan APK itu dilakukan pihak Satpol PP di seluruh wilayan Kota Tangerang selama periode 1-15 Juni 2023," ujarnya.
.
Menurut Rosid, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap para bacaleg atau partai politik, lantaran belum masuk tahapan kampanye pemilihan umum.  

"Ketika tahapan sudah masuk, maka nanti akan menjadi wewenang Bawaslu dan ketika itu dianggap melanggar atau memenuhi standar yang kami tindak dengan sanksi," kata  Muhammad Abdul Rosid. 

Baca juga: Kerap Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Ternyata Tak Pernah Dibayar Pakai Anggaran Pemilu


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved