Kronologi Pegawai KPK Korupsi Uang Dinas, Dipakai Buat Pacaran hingga Check In di Hotel Mewah

KPK gagal mencegah tindakan koruptif di dalam lembaganya. Seorang staf administrasi menggasak uang negara senilai Rp 550 juta. 

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mencegah tindakan koruptif di dalam lembaganya. 

Tindakan koruptif ini baru terbongkar setelah berjalan kurang lebih empat bulan.

Aksi tersebut dilakukan seorang pegawai KPK dengan modus menilap uang perjalanan dinas (perdin).

Tindakan manipulatif itu terjadi antara Desember 2021 hingga Maret 2022 dan pelaku diduga telah menggasak uang hingga Rp 550 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku berinisial NAR dan status adalah staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia memanipulasi duit tiket (pesawat), hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber tersebut, Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp 550 juta itu untuk beragam keperluan di antaranya belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK.

Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Sebelumnya, Cahya mengatakan, NAR sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

Perbuatan NAR diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved